Pilkades Tahun 2018


TAHAPAN PILKADES GONDANG TAHUN 2018

TAHAPAN/KAGIATAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK

 

KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2018

 
             

NO.

TAHAPAN/KEGIATAN

JUMLAH HARI SESUAI PERBUP

WAKTU PELAKSANAAN

PELAKSANA/ PENANGGGUNGJAWAB

KETERANGAN

 
 

1

2

3

4

5

6

 

1

Rapat koordinasi persiapan Pilkades di Kecamatan

1 hari kerja

Minggu III - IV Juli 2018

Camat

Rapat koordinasi agar menghadirkan Kepala Desa dan Ketua BPD.

 

2

Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa oleh BPD

6 Bulan sebelum AMJ Kepala Desa

Bulan Juli 2018

BPD

Dilaksanakan bagi Desa yang Kepala Desanya berakhir masa jabatannya tanggal 15 Januari 2019.

 

3

Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat

Paling lambat 30 hari kerja sejak pemberitahuan AMJ Kepala Desa

1 - 31 Agustus 2018

Kepala Desa

LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa memuat laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama 6 tahun masa jabatan Kepala Desa.

 

4

Pembentukan Panitia Pilkades oleh BPD

Paling lambat 10 hari kerja sejak pemberitahuan AMJ Kepala Desa

1 - 10 Agustus 2018

BPD

Ditetapkan dengan SK BPD

 

5

Rapat koordinasi Panitia Pilkades Se-Kabupaten Wonosobo

1 hari kerja

15 Agustus 2018

Bagian Pemerintahan Setda

Tentatif

 

6

Santiaji Panitia Pilkades di Kecamatan

1 hari kerja

Minggu III - IV Agustus 2018

Camat

Tentatif

 

7

Sosialisasi dan pengumuman Pilkades kepada masyarakat

1 Bulan

Bulan September 2018

Panitia Pilkades

Menyesuaikan situasi dan kondisi Desa masing-masing

 

8

Penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

1 Bulan

Bulan Oktober 2018

Panitia Pilkades

Panitia Pilkades dapat menggunakan DPT Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif, Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati yang waktu pelaksanaannya terdekat dengan Pemilihan Kepala Desa sebagai bahan penyusunan DPS di Desa setempat.

 

9

Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada masyarakat

3 hari kalender

1 - 3 November 2018

Panitia Pilkades

-

 

10

Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

3 hari kalender

4 - 6 November 2018

Panitia Pilkades

-

 

11

Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (bersamaan dengan perbaikan DPS)

3 hari kalender

4 - 6 November 2018

Panitia Pilkades

-

 

12

Pengumuman DPS (Perbaikan) dan Daftar Pemilih Tambahan kepada masyarakat

3 hari kalender

7 - 9 November 2018

Panitia Pilkades

-

 

13

Perbaikan Terakhir Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tambahan

1 hari kalender

10 November 2018

Panitia Pilkades

-

 

14

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

1 hari kerja

19 November 2018

Panitia Pilkades

Penetapan DPT agar menghadirkan para Calon Kepala Desa.

 

15

Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada masyarakat

3 hari kalender

20 - 22 November 2018

Panitia Pilkades

DPT yang telah diumumkan merupakan dokumen pelaksanaan Pilkades yang bersifat final dan mengikat semua pihak.

 

16

Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

9 hari kerja

1,2,3,4,5,8,9,10,11 Oktober 2018

Panitia Pilkades

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa setiap harinya dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB.

 

17

Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

20 hari kerja

12 Oktober 2018 - 8 November 2018

Panitia Pilkades

Dilaksanakan apabila setelah pendaftaran ditutup, jumlah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 2 (dua) orang.

 

18

Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa

1 hari kerja

9 November 2018

Panitia Pilkades

Dilaksanakan apabila setelah pendaftaran ditutup, jumlah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi lebih dari 5 (lima) orang.

 

19

Ujian Tertulis Bakal Calon Kepala Desa oleh Panitia Kabupaten

1 hari kerja

14 November 2018

Bagian Pemerintahan Setda

Tentatif

 

20

Pengumuman Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan dan/atau lolos seleksi tambahan kepada masyarakat

3 hari kalender

15 - 17 November 2018

Panitia Pilkades

-

 

21

Penetapan Calon Kepala Desa Melalui Undian Nomor Urut Calon

1 hari kerja

19 November 2018

Panitia Pilkades

Pelaksanaan undian nomor urut agar menghadirkan para Calon Kepala Desa. Nomor urut dan nama Calon Kepala Desa ditetapkan dengan SK Panitia Pilkades.

 

22

Pengumuman Nomor Urut dan Nama Calon Kepala Desa kepada masyarakat

Paling lambat 7 hari kerja sejak penetapan Calon Kepala Desa

20 November 2018 - 5 Desember 2018

Panitia Pilkades

-

 

23

Pencetakan surat suara dan surat undangan

Dimulai 1 hari kalender setelah penetapan Calon Kepala Desa

20 November 2018 - 5 Desember 2018

Panitia Pilkades

Biaya pencetakan surat undangan dan surat suara bersumber dari APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2018.

 

24

Pencetakan dan pemasangan banner Pilkades

Dimulai 1 hari kalender setelah penetapan Calon Kepala Desa

20 November 2018 - 5 Desember 2018

Panitia Pilkades

Banner Pilkades agar berisi himbauan untuk menjaga situasi dan kondisi Desa tetap aman dan kondusif, penolakan "money politic" dan lain-lain.

 

25

Pengiriman SK Calon Kepala Desa dan Berkas Calon Kepala Desa ke Kecamatan

Paling lambat 3 hari kerja sejak penetapan SK

21 - 23 November 2018

Panitia Pilkades

-

 

26

Verifikasi SK Calon Kepala Desa dan Berkas Calon Kepala Desa oleh Camat

3 hari kerja

26 - 28 November 2018

Camat

-

 

27

Pengiriman SK Calon Kepala Desa dan Berkas Calon Kepala Desa ke Kabupaten

1 hari kerja

29 November 2018

Camat

-

 

28

Rapat koordinasi pengamanan Pilkades di Kecamatan

1 hari kerja

Minggu III - IV November 2018

Camat

Rapat koordinasi agar menghadirkan Panitia Pilkades, Danton Linmas Desa, Babinkamtibmas dan Babinsa.

 

29

Penyampaian Visi dan Misi Calon Kepala Desa

1 hari kalender

6 Desember 2018

Panitia Pilkades

Dilaksanakan pada hari pertama masa kampanye Calon Kepala Desa.

 

30

Kampanye Calon Kepala Desa

3 hari kalender

6 - 8 Desember 2018

Panitia Pilkades

Waktu kampanye dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

 

31

Masa Tenang

3 hari kalender

9 - 11 Desember 2018

Panitia Pilkades

-

 

32

Pembagian Surat Undangan kepada Pemilih

Paling lambat 3 hari kerja sebelum pemungutan suara

6 - 9 Desember 2018

Panitia Pilkades

Bagi Pemilih yang secara nyata tidak ada di Desa, Surat Undangannya agar disimpan oleh Panitia Pilkades dan dapat diberikan kepada yang bersangkutan apabila sudah kembali ke Desa.

 

33

Penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

1 hari kalender

11 Desember 2018

Panitia Pilkades

-

 

34

Pemungutan dan Penghitungan Suara

1 hari kerja

Rabu Legi, 12 Desember 2018

Panitia Pilkades

-

 

35

Penyusunan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara

1 hari kerja

Rabu Legi, 12 Desember 2018

Panitia Pilkades

-

 

36

Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih oleh Panitia Pilkades

1 hari kerja

Rabu Legi, 12 Desember 2018

Panitia Pilkades

Ditetapkan dengan SK Panitia Pilkades

 

37

Laporan Hasil Pilkades oleh Panitia kepada BPD

1 hari kerja

13 Desember 2018

Panitia Pilkades

-

 

38

Laporan Calon Kepala Desa Terpilih oleh BPD kepada Bupati melalui Camat

1 hari kerja

14 Desember 2018

BPD

BPD agar sekalian membuat surat usul pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

 

39

Laporan Calon Kepala Desa Terpilih oleh Camat kepada Bupati

1 hari kerja

17 Desember 2018

Camat

-

 

40

Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih

Paling lambat 30 hari sejak laporan diterima

18 Desember 2018 - 15 Januari 2019

Bagian Pemerintahan Setda

Ditetapkan dengan SK Bupati.

 

41

Pemilihan Kepala Desa Ulang

Paling lambat 30 hari sejak pemungutan dan penghitungan suara

20 Desember 2018

Panitia Pilkades

Dilaksanakan apabila terdapat Calon Kepala Desa Terpilih yang memperoleh suara terbanyak sama lebih dari 1 orang (Tentatif)

 

42

Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih

1 hari kerja

15 Januari 2019

Bagian Pemerintahan Setda

-

 

 

 


KOMENTAR

Daftar Komentar

Total Dibaca